Rabu, July 22, 2026

Pedoman Media Siber

Kedaulatan.id menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers bersama organisasi pers serta pengelola media siber.

Diadaptasi untuk Kedaulatan.id • Diperbarui 17 Juli 2026
Komitmen Kedaulatan.id: Pedoman ini menjadi acuan redaksi dalam memproduksi, menerbitkan, mengoreksi, dan mengelola pemberitaan serta partisipasi pengguna pada platform digital.

1. Ruang Lingkup

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi buatan pengguna adalah segala isi yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, serta berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca, dan bentuk lain yang sejenis.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan tersebut dapat dikecualikan apabila:
    • berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    • sumber pertama adalah sumber yang jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
    • subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
    • media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan secepatnya, dan penjelasan itu dicantumkan pada bagian akhir berita dalam tanda kurung serta menggunakan huruf miring.
  4. Setelah berita diterbitkan, redaksi wajib meneruskan upaya verifikasi. Hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran dengan tautan menuju berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Media siber mewajibkan pengguna melakukan registrasi keanggotaan dan proses masuk (log-in) sebelum dapat memublikasikan isi buatan pengguna.
  3. Dalam proses registrasi, pengguna diminta menyetujui bahwa isi yang dipublikasikan tidak memuat kebohongan, fitnah, kekerasan, atau hal cabul; tidak mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan; serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan.
  4. Isi pengguna tidak boleh diskriminatif berdasarkan jenis kelamin atau bahasa serta tidak boleh merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, memiliki gangguan jiwa, atau penyandang disabilitas.
  5. Media siber berhak menyunting atau menghapus isi pengguna yang melanggar ketentuan.
  6. Media menyediakan mekanisme pengaduan isi pengguna yang mudah diakses dan merespons pengaduan secara proporsional sesegera mungkin, paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima.
  7. Media yang telah memenuhi ketentuan tersebut tidak dibebani tanggung jawab atas pelanggaran yang disebabkan oleh isi pengguna. Setelah menerima laporan, media wajib melakukan tindakan koreksi secara proporsional secepatnya, paling lambat 2 x 24 jam. Tanggung jawab dapat timbul apabila tindakan koreksi tidak dilakukan dalam batas waktu tersebut.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diperbaiki.
  3. Pada setiap publikasi ralat, koreksi, dan hak jawab harus dicantumkan waktu pemuatannya.
  4. Apabila suatu berita disebarluaskan oleh media siber lain, tanggung jawab media pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan pada media tersebut atau media di bawah otoritas teknisnya.
  5. Media yang mengutip berita dan tidak melakukan koreksi sesuai dengan koreksi media pemilik atau pembuat berita bertanggung jawab penuh atas akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksi.
  6. Sesuai Undang-Undang Pers, media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut semata-mata karena adanya tekanan dari pihak di luar redaksi, kecuali terkait masalah suku, agama, ras, dan antargolongan; kesusilaan; masa depan anak; pengalaman traumatik korban; atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah mencabut beritanya.
  3. Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita, artikel, gambar, video, atau isi lain yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan yang menjelaskan bahwa isi tersebut adalah iklan, advertorial, sponsored, atau istilah lain yang setara.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedaulatan.id mencantumkan atribusi dan memperoleh izin penggunaan materi pihak lain apabila diwajibkan. Ketentuan pemanfaatan ulang konten kami tersedia pada Ketentuan Penggunaan.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber secara terang dan jelas pada medianya. Kedaulatan.id menempatkan tautan menuju halaman ini pada bagian informasi di footer situs.

9. Penyelesaian Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers. Kedaulatan.id menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, mediasi, dan prosedur lain yang ditetapkan Dewan Pers.

10. Koreksi, Hak Jawab, dan Pengaduan Kedaulatan.id

Pembaca, narasumber, dan pihak yang berkepentingan dapat mengajukan koreksi, hak jawab, atau pengaduan dengan menyebutkan artikel terkait, bagian yang dipermasalahkan, penjelasan, serta bukti pendukung.

Redaksi Kedaulatan.id — PT Saktia Inovasi Bangsa
Email: redaksi@kedaulatan.id
Subjek: Koreksi / Hak Jawab / Pengaduan Media Siber

Sebelum halaman diterbitkan, lengkapi alamat redaksi, nomor telepon, nama penanggung jawab, dan prosedur internal penanganan pengaduan sesuai data perusahaan pers Kedaulatan.id.

Pedoman Pemberitaan Media Siber ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta pada 3 Februari 2012. Halaman ini menyajikan penerapannya dalam konteks operasional Kedaulatan.id.